Catalog For You; Utusan Borneo (Sabah) Pusat Konservasi Tapir Kebangsaan akan diwujudkan di Hutan Simpan Kenaboi, Jelebu 2019-06-07 - . SEREMBAN: Pusat Konservasi Tapir Kebangsaan yang pertama di negara ini akan diwujudkan di Taman Negeri, Hutan Simpan Kenaboi, Jelebu, kata Pengarah Jabatan Perlindung­an Hidupan Liar dan Taman Negara (Perhilitan) Negeri Sembilan Wan Mat Wan Harun. Thecoastal Area of Kuala Bubon subdistrict, Samatiga District, West Aceh regency, Aceh Province have several mangrove species including Rhizoporastylosa, RhizoporaapiculataBI andNypa fruticans. Aceh is popular with epithet " Serambi Mekkah" that is Demikiandisampaikan Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy saat membuka acara talkshow, pameran foto dan peluncuran buku Konflik Manusia-Harimau dengan tajuk Nagari Ramah Harimau di ZHM Premiere Hotel, Padang, Kamis (13/1). "Terus terang saya baru tahu kalau Sumbar punya pusat konservasi harimau sumatra dan menjadi satu-satunya di Indonesia. TopPDF KAJIAN KELAYAKAN POTENSI INVESTASI RUMPUT LAUT DI KABUPATEN MANGGARAI BARAT PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR dikompilasi oleh 123dok.com. dapat menyerap tenaga kerja serta mampu memanfaatkan lahan perairan pantai di kepulauan Indonesia yang sangat potensial. Beberapa SMAN8 Balikpapan dikenal dengan sebutan SMAN Mangrove. Sekolah ini berada persis di kawasan konservasi hutan mangrove. Ini sekolah berwawasan lingkungan yan Untukmendapatkan kepuasan wisata hutan di Kebun Raya Bogor wisatawan domestik hanya membayar tiket Rp 14 ribu. Berlangganan Login. Jumat, 11 Maret 2022 Bahasa Indonesia. English. Bahasa Indonesia. English. Satu Bagian Pariwisata di Yogyakarta Ini Tak Terdampak. Penyelamatankawasan hutan konservasi di Provinsi Bengkulu sampai sekarang belum terlambat, asal masyarakat dan pemerintah daerah serius dan punya tekad serta Top News Terkini KxMleJU. Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku Utara Jl. Stadion No 65 Ternate 97712 Indonesia, Telp 0921 3127878, Faks 0921 3126301, E-mail bps8200 Untuk tampilan terbaik Anda dapat gunakan berbagai jenis browser kecuali IE, Mozilla Firefox 3-, and Safari dengan lebar minimum browser beresolusi 275 pixel. Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik Semua Hak Dilindungi 3 New Conservation Areas in East Nusa Tenggara the Local Government Developes Sustainable Tourism as a Prime Mover through Marine Resource Management Posted on 22 November 2021 Author by Felipa Kissa The long process of preserving coastal and marine resources in the province of East Nusa Tenggara finally paid off. On October 21, 2021, the Ministry of Maritime Affairs and Fisheries of the Republic of Indonesia established three Regional Conservation Areas KKD in East Nusa Tenggara Province, specifically in the areas of East Flores Regency 150, ha, Lembata 199, ha, and Sikka 75, ha through KEPMEN KP No. 94, 95, and 96 of 2021. This number adds to the total area of 5 conservation areas that have been designated in NTT to 4,201, ha, with the other two areas being the Savu Sea Marine National Park 3 .5 million ha, as well as the Pantar Strait and Surrounding Sea Waters Nature Reserve 276, ha. For Savu Sea TNP, it is a National Water Conservation Area managed by the Kupang Water Conservation Area BKKPN. This figure shows that NTT Province has contributed about 17% of the million ha of the conservation area target set by the KKP in Flores, Lembata and Sikka are interconnected islands and are important habitats for sharks, rays, turtles and dugongs. These three areas are also crossing paths for cetaceans, including killer whales Orcinus orca and blue whales Balaenoptera musculus. Shallow sea waters ecosystem consisting of coral reefs, seagrass, and mangroves that are still in good condition, as well as the potential for large demersal and pelagic fish resources. In addition, the high biodiversity adds interest as a sustainable marine tourism attraction with the potential to improve the economy of the surrounding community. This makes the KKDs of East Flores, Lembata, and Sikka important habitats that need to be managed sustainably so that they can be utilized in the Outstanding Achievement of the Collaboration of All PartiesThe establishment of three conservation areas in the NTT Province in 2021 is one of the extraordinary achievements as a result of advocacy and collaboration efforts between the NTT Provincial Government, the Ministry of Maritime Affairs and Fisheries through BPSPL Denpasar, the East Flores Regency Government, Lembata and Sikka, the community, academics and partners of non-governmental organizations. So that in the end the Letter of the Governor of East Nusa Tenggara Number regarding the Proposal for Determining the Regional Water Conservation Areas of East Flores, Lembata and Sikka Regencies in NTT Province can be followed up with the determination of conservation areas by the Minister of Marine Affairs and Fisheries of the Republic of Indonesia on October 21, WWF Indonesia Foundation has participated in the process of determining this conservation area since 2009. Together with the DKPP-NTT Provincial Water Conservation Council, the Branch Office of the Marine and Fisheries Service of the Province of NTT, the Working Area of Sikka, East Flores and Lembata Regencies, NTT academics and BPSPL-Denpasar , WWF Indonesia Foundation initiated the proposal for the establishment of a conservation area in East Flores, and the process was continued by the provincial government. Various surveys and monitoring were carried out during the initiation and process of determining the conservation area. The WWF Indonesia Foundation is also actively involved in designing the zoning in the three conservation areas as one of the main priorities for the process of determining the Marine Protected Area. During the determination process, WWF also provided community assistance, especially in East Flores Regency for the protection and utilization of reef shark habitats and populations through sustainable marine tourism activities by the community in Pledo Musthofa, as the Head of the Marine and Fisheries Program of the WWF-Indonesia Foundation, also appreciated, “The WWF Indonesia Foundation is committed to being a strategic partner for the Provincial Government and other partners in NTT in the development of coastal and marine resources through the management of conservation areas. This can be achieved through collaborative and adaptive management by considering the indicators of the success of effective management of the area contained in the Evaluation of Conservation Area Management Effectiveness EVIKA, namely; marine ecosystem biophysical indicators, regional governance indicators, as well as socio-economic and cultural indicators.”The determination of these three conservation areas is not the final goal, there are still many things that need to be done so that conservation area management can run optimally. By letter Number 3180/DJPRL/XI/2021, Acting Director-General of Marine Spatial Management, Ministry of Marine Affairs and Fisheries, Dr. Ir. Pamuji Lestari, gave directions to follow up on the determination of the three areas in East Nusa Tenggara Province. Some things that need to be done include appointment of a management unit, preparation and determination of the Zoning Management Plan Document, conducting socialization related to the area and its zoning, and implementing effective management. This requires the participation of all local stakeholders to realize the management of the area so that it can run according to its head of department DKP Prov NTT, George M. Hadjoh, SH through the Head of Marine Spatial Management and Aquaculture, Dr. Deselina MSi explained that the determination of the Regional Conservation Area is also an important part in achieving the Strategic Plan of the NTT DKP, namely the target of wide coverage of conservation areas managed by regions other than the SAP KKD of Alor Regency and its surroundings. As for the management, it is not only carried out by the DKP of NTT Province, but the role of multi-stakeholder involvement is very much needed which will later be implemented through partnership and networking mechanisms as mandated by PERMEN KP No. 31 of 2020 concerning the management of conservation areas. "Currently what needs to be implemented is how to maximize the economic and ecological benefits of aquatic natural resources in an order to improve community welfare which also involves the role of business actors in efforts to manage conservation areas effectively and efficiently," he is in line with the elaboration of the vision and mission of the Governor of East Nusa Tenggara as stated in the 2018-2023 Regional Medium-Term Development Plan document. Especially in Mission 1 related to realizing a prosperous, independent, and just society that is inclusive and sustainable. As well as on Mission 2 related to building NTT as one of the gates and centers of national tourism development Ring of Beauty as a Prime Mover through Marine Resource Management. Then, the determination of the three water conservation areas above is also a manifestation of the implementation of Regional Regulation No. 4 of 2017 regarding the Zoning Plan for Coastal Areas and Small Islands in the Province of KAWASAN KONSERVASI BARU DI NTT PEMDA KEMBANGKAN PARIWISATA BERKELANJUTAN SEBAGAI PRIMER MOVER MELALUI PENGELOLAAN SUMBER DAYA LAUTProses panjang upaya pelestarian sumber daya pesisir dan laut di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur akhirnya membuahkan hasil. Pada tanggal 21 Oktober 2021, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia menetapkan tiga Kawasan Konservasi Daerah KKD di Provinsi Nusa Tenggara Timur, tepatnya di wilayah Kabupaten Flores Timur ha, Lembata ha, dan Sikka ha melalui KEPMEN KP No 94, 95, dan 96 Tahun 2021. Jumlah tersebut menambah luasan total 5 kawasan konservasi yang telah ditetapkan di NTT menjadi 4,201, ha, dengan dua kawasan lainnya adalah Taman Nasional Perairan TNP Laut Sawu 3,5 juta ha, serta Suaka Alam Perairan Selat Pantar dan Laut Sekitarnya ha. Untuk TNP Laut Sawu merupakan Kawasan Konservasi Perairan Nasional yang dikelola oleh Balai Kawasan Konservasi Perairan BKKPN Kupang. Angka ini menunjukan Provinsi NTT telah menyumbang sekitar 17% dari 24,11 juta ha target kawasan konservasi yang ditetapkan oleh KKP di tahun Flores Timur, Lembata dan Sikka merupakan wilayah kepulauan yang saling terhubung dan merupakan habitat penting bagi ikan hiu, pari, penyu dan dan dugong. Ketiga kawasan ini juga merupakan jalur perlintasan setasea termasuk di dalamnya adalah paus pembunuh Orcinus orca dan paus biru Balaenoptera musculus. Ekosistem perairan laut dangkat yang terdiri dari terumbu karang, lamun, dan mangrove yang masih dalam kondisi baik, serta potensi sumber daya ikan demersal maupun pelagis yang besar. Selain itu, keanekaragaman hayati yang tinggi menambah ketertarikan sebagai daya tarik wisata bahari berkelanjutan yang berpotensi meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar. Hal ini menjadikan KKD Flores Timur, Lembata, dan Sikka sebagai habitat penting yang perlu dikelola secara berkelanjutan agar dapat dimanfaatkan hingga masa yang akan Luar Biasa dari Kolaborasi Seluruh PihakPenetapan tiga kawasan konservasi di wilayah Provinsi NTT pada tahun 2021 ini menjadi salah satu capaian luar biasa yang merupakan hasil dari upaya advokasi dan kolaborasi antara Pemerintah Daerah Provinsi NTT, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui BPSPL Denpasar, Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Lembata dan Sikka, masyarakat, akademisi serta mitra lembaga swadaya masyarakat. Sehingga pada akhirnya Surat Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor perihal Usulan Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Flores Timur, Lembata dan Sikka di Provinsi NTT dapat ditindaklanjuti dengan penetapan kawasan konservasi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia pada tanggal 21 Oktober 2021 lalu. Yayasan WWF Indonesia ikut berpartisipasi dalam proses penetapan kawasan konservasi ini sejak tahun 2009. Bersama DKPP-NTT Dewan Konservasi Perairan Provinsi, Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT Wilayah Kerja Kabupaten Sikka, Flores Timur dan Lembata, akademisi NTT dan BPSPL-Denpasar, Yayasan WWF Indonesia mengawali inisiasi pengusulan penetapan kawasan konservasi di Flores Timur, dan dilanjutkan prosesnya oleh pemerintah provinsi. Berbagai survei dan monitoring dilaksanakan selama inisiasi dan proses penetapan kawasan konservasi tersebut berjalan. Yayasan WWF Indonesia juga terlibat aktif dalam mendesain zonasi di ketiga kawasan konservasi tersebut sebagai salah satu prioritas utama untuk proses penetapan Kawasan Konservasi Perairan. Selama menuju proses penetapan, WWF juga melakukan pendampingan masyarakat terutama di Kabupaten Flores Timur untuk perlindungan dan pemanfaatan habitat dan populasi hiu karang melalui aktifitas pariwisata bahari yang berkelanjutan oleh masyarakat di Desa Musthofa, selaku Kepala Program Kelautan dan Perikanan Yayasan WWF-Indonesia turut mengapresiasi, “Yayasan WWF Indonesia berkomitmen untuk menjadi mitra strategis Pemerintah Provinsi dan mitra lainnya di NTT dalam pembangunan sumber daya pesisir dan laut melalui pengelolaan kawasan konservasi. Hal ini dapat tercapai melalui pengelolaan kolaboratif dan adaptif dengan mempertimbangkan indikator keberhasilan pengelolaan efektif kawasan yang tertuang dalam perangkat Evaluasi Efektifitas Pengelolaan Kawasan Konservasi EVIKA, yaitu; indikator biofisik ekosistem laut, indikator tata kelola kawasan, serta indikator sosial ekonomi dan budaya.”Penetapan ketiga kawasan konservasi ini bukanlah tujuan akhir, masih banyak hal yang harus dilakukan agar pengelolaan kawasan konservasi dapat berjalan dengan optimal. Melalui surat Nomor 3180/DJPRL/XI/2021, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dr. Ir. Pamuji Lestari, memberikan arahan untuk menindaklanjuti penetapan ketiga kawasan di Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut. Beberapa hal yang perlu dilakukan antara lain adalah penunjukan unit pengelola, penyusunan dan penetapan Dokumen Rencana Pengelolaan Zonasi, melakukan sosialisasi terkait kawasan dan zonasinya, serta melaksanakan pengelolaan yang efektif. Hal ini membutuhkan partisipasi dari seluruh stakeholder setempat untuk mewujudkan pengelolaan kawasan agar dapat berjalan sesuai dengan Kadis DKP Prov NTT, George M. Hadjoh, SH melalui Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Perikanan Budidaya Dr. Deselina MSi menjelaskan bahwa penetapan Kawasan Konservasi Daerah ini juga menjadi bagian penting dalam pencapaian Rencana Strategis DKP NTT yakni target cakupan luas kawasan konservasi yang dikelola daerah selain KKD SAP Kabupaten Alor dan Sekitarnya. Adapun dalam pengelolaannya tidak hanya dilakukan oleh DKP Provinsi NTT, melainkan peran keterlibatan multipihak sangat diperlukan yang nantinya dilaksanakan melalui mekanisme kemitraan dan jejaring sebagaiman amanah PERMEN KP No. 31 Tahun 2020 tentang pengelolaan kawasan konservasi. “Saat ini yang perlu dilaksanakan adalah bagaimana memaksimalkan manfaat ekonomi dan ekologi sumber daya alam perairan pada tatatanan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang juga melibatkan peran pelaku usaha dalam upaya pengelolaan kawasan konservasi yang efektif dan efisien” tersebut sejalan dengan penjabaran visi misi Gubernur Nusa Tenggara Timur yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Periode 2018-2023. Terutama pada Misi I terkait mewujudkan masyarakat sejahtera, mandiri dan adil yang bersifat inklusif dan berkelanjutan. Serta pada Misi 2 terkait membangun NTT sebagai salah satu gerbang dan pusat pengembangan pariwisata nasional Ring of Beauty sebagai Prime Mover melalui Pengelolaan Sumberdaya Laut. Kemudian, penetapan ketiga kawasan konservasi perairan diatas juga merupakan wujud implementasi Perda No 4 tahun 2017 terkait Rancana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Provinsi NTT. Luas Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Hutan Lindung, Suaka Alam dan Pelestarian Alam Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur ha, 2021 Kabupaten/Kota Regency/Municipality Tahun SK Year of Decree Luas Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Extent of Forest Area, Inland Water, Coastal, and Marine Ecosystem Hutan Lindung Protection Forest Suaka Alam dan Pelestarian Alam Sanctuary Reserve and Nature Conservation Area Kabupaten/Regency Pacitan 2021 268,16 - Ponorogo 2021 16 880,30 209,01 Trenggalek 2021 17 929,19 - Tulungagung 2021 5 947,16 - Blitar 2021 12 518,72 - Kediri 2021 8 338,48 422,45 Malang 2021 40 597,56 24 341,28 Lumajang 2021 11 915,48 23 400,95 Jember 2021 44 972,08 47 426,28 Banyuwangi 2021 54 895,07 62 702,34 Bondowoso 2021 30 190,32 2 334,97 Situbondo 2021 15 643,83 27 635,75 Probolinggo 2021 23 127,13 9 489,51 Pasuruan 2021 7 388,48 9 266,00 Sidoarjo 2021 - - Mojokerto 2021 4 309,72 11 614,06 Jombang 2021 1 102,28 2 662,27 Nganjuk 2021 7 640,46 - Madiun 2021 5 550,91 6,35 Magetan 2021 4 234,25 - Ngawi 2021 3 101,62 - Bojonegoro 2021 1 530,52 - Tuban 2021 734,91 2,05 Lamongan 2021 255,28 - Gresik 2021 - 4 531,27 Bangkalan 2021 705,87 - Sampang 2021 6,52 - Pamekasan 2021 445,94 - Sumenep 2021 9 221,62 1 452,69 Kota/Municipality Kediri 2021 42,25 - Blitar 2021 - - Malang 2021 - - Probolinggo 2021 - - Pasuruan 2021 - - Mojokerto 2021 - - Madiun 2021 - - Surabaya 2021 - - Batu 2021 3 042,33 4 376,95 Jawa Timur 332 536,44 231 874,18 Catatan/Note 1 Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Serta Tata Guna Hutan Kesepakatan TGHK/Based on Environtment and Forestry Ministerial Decree on The Designation of Provincial Forest Area, Inland Water, Coastal and Marine Ecosystem and Forest Land Use by Concencus Sumber/Source Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur/Forest Service of Jawa Timur Province Lampung bisa menjadi model kawasan konservasi berbasis lanskap di Sumatera. Ada dua taman nasional di provinsi ini yang dapat dijadikan percontohan yaitu Taman Nasional Bukit Barisan Selatan [TNBBS] dan Taman Nasional Way Kambas [TNWK]. Lanskap adalah sebuah sistem sosial dan ekologi, terdiri ekosistem alami atau hasil modifikasi manusia yang dipengaruhi kegiatan ekologi, politik, ekonomi, historis, dan sosial budaya berbeda. Christine Wulandari, Ketua Program Studi Magister Kehutanan Fakultas Pertanian Universitas Lampung, menyatakan pendekatan lanskap merupakan upaya mengakomodir setiap kepentingan, mulai ekologi, budaya, dan ekonomi lokal dalam satu bentang kawasan. Lima varibel yang harus diperhatikan dalam pengelolaan kawasan konservasi berbasis landskap di Lampung yaitu platform berbagai pemangku kepentingan, pemahaman bersama, perencanaan kolaboratif, pelaksanaan efektif, serta pemantauan. Apakah Lampung bisa mewujudkan diri sebagai model kawasan konservasi berbasis lanskap di Sumatera? Pertanyaan ini yang coba dibedah Christine Wulandari, Ketua Program Studi Magister Kehutanan Fakultas Pertanian Universitas Lampung [Unila], saat mengawali diskusi virtual Mongabay Indonesia bertajuk Lampung Sebagai Model Kawasan Konservasi Sumatera, Kamis [25/6/2020]. Christine bukan orang sembarangan. Dia sudah mencurahkan sebagian besar hidupnya untuk meneliti hutan di Indonesia, terlebih Lampung. Ketua Yayasan Kehutanan Masyarakat Indonesia ini dengan mantap mengatakan, Lampung bisa menjadi model kawasan konservasi berbasis lanskap. Ada dua taman nasional yang menjadi alasan utama Provinsi Lampung layak menjadi percontohan. Taman Nasional Bukit Barisan Selatan [TNBBS] dan Taman Nasional Way Kambas [TNWK]. Baca Hanya Badak Sumatera di Hati Mereka Seorang mahout asik bermain bersama gajah sumatera di Taman Nasional Way Kambas, Lampung. Foto Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia TNBBS memiliki luas sekitar hektar dan hektar merupakan Cagar Alam Laut Bukit Barisan Selatan. TNBBS membentang dari ujung selatan Lampung [Kabupaten Tanggamus, Lampung Barat, dan Pesisir Barat] mengiringi punggung pegunungan Bukit Barisan hingga ke Provinsi Bengkulu di bagian utara [Kabupaten Kaur]. Bukit Barisan Selatan merupakan satu dari tiga taman nasional di Sumatera yang mendapat penghargaan bergengsi dari UNESCO pada 2004. TNBBS bersama Taman Nasional Gunung Leuser [TNGL] dan Taman Nasional Kerinci Seblat [TNKS] dinobatkan sebagai Tropical Rainforest Heritage of Sumatera [TRHS] atau Situs Warisan Dunia Hutan Hujan Tropis Sumatera. “TNBBS masuk lanskap hutan pegunungan Bukit Barisan yang berjejer dari Aceh hingga Lampung,” jelasnya. Sementara, Taman Nasional Way Kambas yang luasnya hektar, berada di tenggara Pulau Sumatera. Ekosistemnya berupa hutan hujan dataran rendah, rawa, hutan pantai, hingga mangrove. “Dua taman nasional ini tantangannya,” tutur anggota Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Provinsi Lampung dan Nasional. Baca Berbagi Ruang, Kawanan Gajah Liar Tidak Lagi Resahkan Warga Pemerihan Taman Nasional Way Kambas yang merupakan habitat badak sumatera dan mamalia besar lainnya seperti gajah, harimau, beruang, dan tapir. Foto Rhett Butler/Mongabay Pengelolaan lanskap Christine menjelaskan, pengelolaan kawasan konservasi berbasis lanskap harus dimaksimalkan. Lanskap adalah sebuah sistem sosial dan ekologi, terdiri ekosistem alami atau hasil modifikasi manusia yang dipengaruhi kegiatan ekologi, politik, ekonomi, historis, dan sosial budaya berbeda. Dengan begitu, lanskap mempunyai karakter yang unik. “Dalam sebuah lanskap, kemungkinan terdapat berbagai macam pengelolaan atau penggunaan lahan. Misalnya untuk kehutanan, pertanian, peternakan, perikanan, serta konservasi keanekaragaman hayati.” Pendekatan lanskap merupakan upaya mengakomodir setiap kepentingan, mulai ekologi, budaya, dan ekonomi lokal dalam satu bentang kawasan. “Kuncinya adalah membangun konektivitas antar-kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati,” tutur dia. Tujuannya, melindungi hutan primer, pemulihan hutan dan habitat satwa yang terdegradasi, serta menyelesaikan konflik antara manusia dengan satwa liar. “Pelaksanaannya bisa melalui pendekatan kolaboratif, kemitraan dengan masyarakat, serta perpaduan pengetahuan dan kearifan lokal dengan ilmu dan teknologi moderen,” jelas dosen kehutanan yang juga Anggota Gugus Tugas Multipihak KSDAE-KLHK Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Pengelolaan lanskap hendaknya ditetapkan oleh pemangku kepentingan. Demikian pula batas-batasnya yang merupakan kombinasi alam, lahan, wilayah adat, atau yurisdiksi dan administrasi. “Secara umum, pengelolaan lanskap mendukung pembangunan berkelanjutan yang berupaya mencari solusi agar tujuan ekonomi, sosial, dan lingkungan tidak bertentangan.” Christine mengatakan, ada lima varibel yang harus diperhatikan dalam pengelolaan kawasan konservasi berbasis landskap di Lampung. “Rinciannya, platform berbagai pemangku kepentingan, pemahaman bersama, perencanaan kolaboratif, pelaksanaan efektif, serta pemantauan. Ini fokusnya,” jelasnya. Selain TNBBS dan TNWK, Lampung memiliki kawasan konservasi yang telah dikenal masyarakat luas Cagar Alam Kepulauan Krakatau [13. 365 hektar] dan Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman [ hektar]. Baca Ketika Konflik Gajah Tidak Lagi Merugikan Warga Braja Harjosari Badak sumatera yang berada di SRS Way Kambas, Lampung. Foto Rahmadi Rahmad/Mongabay Indonesia Lestarikan satwa kunci Kepala SKW III Lampung BKSDA Bengkulu-Lampung, Hifzon Zawahiri, menyetujui pengelolaan lanskap sebagai solusi menjaga keanekaragaman hayati dan satwa kunci di hutan konservasi Lampung. Kepada Mongabay Indonesia, Hifzon menjelaskan, hutan tersebut merupakan habitatnya badak sumatera [Dicerorhinus sumatrensis], harimau sumatera [Panther tigris sumatrae], gajah sumatera [Elephas maximus sumatranus], beruang madu Helarctos malayanus, burung rangkong gading [Rhinoplax vigil], dan juga bunga Rafflesia arnoldii. “Satwa kunci itu memiliki wilayah jelajah, kalau tidak dikelola dengan pendekatan lanskap tentunya habitat mereka berubah dan hidupnya terancam,” terangnya, Sabtu [27/6/2020]. Hifzon menjelaskan, pihak SKW III BKSDA Bengkulu-Lampung terus mendorong pengelolaan landskap guna menjaga nilai ekologi yang bergandengan dengan ekonomi dan sosial masyarakat sekitar penyangga hutan konservasi. “Hidup berdampingan itu indah. Satwa tetap di koridornya tanpa gangguan dan manusia dapat memanfaatkan hutan sebagai sumber ekonomi berkelanjutan.” Baca Lampung Barat Sebagai Kabupaten Konservasi, Apa Tantangannya? Rhino Protection Unit di TNBBS tengah berpatroli di sekitar taman nasional, guna mencegah terjadinya perburuan satwa liar dan perambahan hutan. Foto Rahmadi Rahmad/Mongabay Indonesia Komitmen menjaga hutan Berdasarkan SK. Menhutbun No. 256/Kpts-II/2000 tanggal 23 Agustus 2000, luas hutan negara di Lampung sekitar hektar. Rinciannya, hutan konservasi [ hektar], hutan lindung [ hektar], dan hutan produksi [ hektar]. Sejauh ini, luas kawasan hutan yang rusak di Provinsi Sai Bumi Ruwa Jurai’ diperkirakan sekitar 37,42% atau hektar. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan Lampung, Wiyogo Supriyanto, menyadari ancaman tersebut. “Kondisinya terjadi di hutan konservasi, hutan lindung, dan lainya. Utamanya adalah pembalakan liar [illegal logging],” terangnya kepada Mongabay Indonesia, Rabu [08/7/2020]. Dia menceritakan, betapa susahnya menjaga hutan itu dari tangan-tangan tak bertanggung jawab. Medio Januari-Juni 2020, pihaknya mendata 15 kasus tindak pidana. Kejadian terbaru, Ahad [14/6/2020], Dinas Kehutanan Lampung mengamankan delapan orang terkait penebangan liar di kawasan Register 17 dan 35 di Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. Barang bukti berupa lima kubik kayu jati. Tiga hari sebelumnya, Kamis [11/6/2020], tim mengamankan sebuah Mobil Truck Colt Diesel memuat 120 batang kayu sonokeling. Diduga, hasil rambahan di hutan KPH Tahura Wan Abdul Rachman. “Sedangkan 2019, tercatat ada 37 kasus,” kata alumni Institut Pertanian Bogor [IPB]. Pembalakan liar, menyebar dari KPH Liwa, KPH Pematang Neba, KPH Way Waya, Taman Hutan Raya [Tahura] Wan Abdul Rachman, KPH Betutegi, KPH Sungai Buaya, KPH Rajabasa, hingga KPH Kota Agung Utara. Masalahnya, kata Wiyogo, sampai kini penangkapan hanya ditataran sopir, tukang tebang dan pengangkut. Sementara pemodal dan cukong sering tak tersentuh. “Kami kesulitan membongkar mafia ini, seperti ada yang melindungi.” Baca juga Kisah Klasik Tahura Wan Abdul Rachman, Dari Konflik Menuju Konsep Ekowisata Kopi yang menjadi andalan masyarakat Lampung. Foto Nopri Ismi/Mongabay Indonesia Salah satu pemodal sekaligus penadah kayu yang tengah diproses hukum bernama Cecep. Dia jaringan Lampung-Jawa yang fokus menampung sonokeling. Kayu ini masuk kategori kayu keras, bagian tengah cokelat kehitaman, terkadang memiliki corak loreng cokelat tua. Sering digunakan sebagai bahan dasar furnitur, bahkan kualitasnya menyaingi jati, karena awet dan mampu menangkal jamur. “Permintaannya banyak dan jaringan mereka luas. Kami terus berupaya memberantas pembalakan liar meski dengan personil terbatas.” Wiyogo menjelaskan, upaya yang terus dilakukan pihaknya adalah patroli rutin di hutan, penyuluhan ke masyarakat, serta mendirikan Unit Pelaksana Teknis Dinas [UPTD] Kesatuan Pengelolaan Hutan [KPH] di hutan konservasi dan hutan lindung. “Ada 15 pos KPH dan satu pos di tahura. Hutan konservasi Lampung yang luas, memang harus dikelola secara baik dan berkelanjutan. Ini tanggung jawab kita pada generasi mendatang,” tegasnya. Artikel yang diterbitkan oleh

pusat konservasi hutan lumut berada di provinsi