Definisi Qiyas ini juga sekaligus menunjukkan adanya 4 (empat) rukun Qiyas, yaitu : (1) masalah pokok (al ashlu), (2) masalah cabang (al far’u), (3) hukum masalah pokok (hukm al ashli), dan (4) illat. Jika keempat rukun qiyas ini ada, maka qiyas dapat dilakukan dan akan dihasilkan hukum untuk masalah cabang (hukm al far’i).
Qiyas aula diartikan sebagai analogi yang dilihat dari aspek umum ke khusus, sedangkan qiyas musawi membawa pandangan dari aspek khusus ke umum. Perbedaan ini membawa pengaruh besar pada penggunaannya dalam hukum Islam. Selama ini, qiyas aula dan musawi seringkali menjadi bahan perdebatan di kalangan para ulama.
2. Menurut ulama Hanafiyah, Ijma' sukuti dapat digunakan sebagai bukti karena ada keharusan bahwa ketika dihadapkan pada suatu kejadian, seorang mutahid tetap diam dan memberikan pandangannya tentang kejadian tersebut, dan tidak ada kecurigaan bahwa dia diam. Fatwa adalah hasil dari ketakutan, namun dikeluarkan oleh mujtahid.12 3.
Adapun fungsi ijtihad, di antaranya adalah: 1) fungsi ijtihad al-ruju (kembali):mengembalikan ajaran-ajaran Islam kepada al-Quran dan sunnah dari segala interpretasi yang kurang relevan. 2) fungsi ijtihad al-ihya (kehidupan): menghidupkan kembali bagian-bagian dari nilai dan Islam semangat agar mampu menjawab tantangan zaman.
Mush’ab bin Abdillah al Zabiri, bahwa suatu hari Imam Sy afi’i. mengendarai unta, tiba -tiba di belakangnya ada orang lain y aitu. juru tulis bapaknya Mush’ab. Kata Mush’ab, Imam Syafi’i
Jumhur ulama menyatakan tidak sulit melakukan ijma’, bahkan dengan tegas mengatakan kalau ijma’ telah ada, mereka memberikan contoh hukum-hukum yang telah disepakati seperti tentang pembagian waris nenek sebesar seperenam dari harta warisan, kesepakatan melakukan upaya jam’u al-Qur’an (pengumpulan al-Qur’an) pada masa khalifah Abu
Riba haram berdasarkan al-Qur’an, sunnah, ijma’ dan qiyas. Bahkan seluruh agama samawi selain Islam pun mengharamkannya. Disebutkan dalam kitab Perjanjian Lama, “Jika engkau meminjamkan harta kepada salah seorang dari kalangan bangsaku, janganlah engkau bersikap seperti rentenir dan janganlah engkau mengambil keuntungan dari piutangmu.”.
A. Latar belakang Berdasarkan telah ditetapkan bahwa dalil syar’i yang dijadikan dasar pengambilan hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia itu ada empat: al-Qur’an, al-Sunnah, al-Ijma’, dan al-Qiyas, jumhur ulama telah sepakat bahwa empat hal itu dapat digunakan sebagai dalil, juga sepakat bahwa urutan penggunaan dalil tersebut
Ijma’ Sharih ialah yaitu ijma’ yang terjadi setelah semua mujtahid dalam satu masa mengemukakan pendapatnya tentang hukum tertentu secara jelas dan terbuka, baik melalui ucapan (hasil ijtihadnya disebarkan melalui fatwa), melalui tulisan atau dalam bentuk perbuatan (mujtahid yang menjadi hakim memutuskan suatu perkara) dan ternyata seluruh pendapat mereka menghasilkan hukum yang sama atas
Qiyas ini terdiri dari dua macam, yaitu sebagai berikut. 1) Suatu qiyas yang ‘illah hukumnya bersifat nyata karena disebutkan oleh nash. 2) Suatu qiyas yang ‘illah-nya tidak disebutkan di dalam nash, tetapi tidak ada kesamaran untuk mengetahui persamaan ‘illah itu di dalam al-ashl dan al-far’. 2.
F Qiyas sebagai Sumber Hukum Islam Jumhur ulama berpendapat bahwa qiyas adalah hujjah syari’yyah terhadap hukum-hukum syara’, tentang tindakan manusia,Qiyas menempati urutan keempat di antara hujjah syari’yyah, jika tidak di jumpai hukum atas kejadian itu berdasarkan nash atau ijma’.
Al Qur'an dan hadist namun Ijma’ sendiri berdasarkan tuntunan Al-Qur’an dan Hadits. Penetapan ijma’ tetap berdasarkan Al Qur'an dan al-hadist. Ijma’ merupakan salah satu metode yang dipakai ulama mujtahidin dalam menentapkan hukum, apabila mereka dihadapkan suatu persoalan hukum yang tidak ditemukan nash dalam al-qur’an
Atas dasar-dasar tersebut di atas jumhur ulama menyatakan bahwa ijma adalah hujjah. Pertanyaan selanjutnya apakah ijma dengan definisi di atas (kesepakatan seluruh mujtahid) mungkin terjadi atau tidak? Sebagian ulama mengatakan tidak mungkin terjadi dengan alasan antara lain: 1. Kita sulit menentukan siapa yang disebut mujtahid itu. 2.
2.2 Kehujjahan Al-Quran Sebagai Sumber Hukum Islam. Para ulama’ sepakat menjadikan Al-qur’an sebagai sumber pertama dan utama bagi. syari’at islam karena dilator belakangi oleh beberapa alasan,diantaranya: 1. Kebenaran Al-qur’an Abdul wahab khallaf mengatakan bahwa ”kehujjahan Al-qur’an. itu terletak pada kebenaran dan kepastian
1. Ijma. Ijtihad dalam bentuk ijma, memiliki arti yaitu kesepakatan para ulama untuk menetapkan hukum agama berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits dalam perkara yang terjadi. Hasil dari ijma yaitu berupa fatwa atau keputusan yang diambil secara bersama oleh para ulama dan ahli agama yang memiliki wewenang untuk diikuti oleh seluruh umat. 2. Qiyas
rsENQ.
pertanyaan sulit tentang ijma dan qiyas